Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang pengedar merangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan beberapa paket barang terlarang tersebut siap edar.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Kamis, mengatakan tersangka berinisial HE (33), warga Langsa Baro.

"HE ditangkap di Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Selasa (5/1) pukul 13.00 WIB," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

HE ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena selama ini pelaku diduga mengedarkan dan menjadi kurir sabu-sabu.

Saat polisi menangkapnya, kata Iptu Imam Aziz Rachman, HE berada di atas sepeda motornya. Ketika digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu yang dibalut tisu di saku celananya sebelah kanan.

"HE mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial P dengan harga Rp80 ribu. Sabu-sabu tersebut hendak diserahkan kepada seseorang berinisial R," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Kini, P dan R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi. Sedangkan pelaku HE beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa.

HE bersama barang bukti narkoba di Mapolres Langsa, Kamis (7/1/2021).

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021