Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Polri belum perlu membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Komnas HAM terkait temuan pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Polri belum perlu membuat tim khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. Polri cukup memberdayakan fungsi internal karena secara fungsional sudah ada Div Propam dan Div Kum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Terkait laporan, menurut dia, Komnas HAM cenderung menyuarakan kepentingan kelompok yang dalam rangkaian panjang berusaha melawan dan diduga memiliki senjata api.

Dugaan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas kepolisian, kata dia, harus dibongkar dan diusut lebih lanjut.



"Perlu menjadi perhatian kita, apakah laskar khusus dari ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi?" ucap Sisno Adiwinoto mempertanyakan.

Ia berpendapat penafsiran yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang dapat timbul akibat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM perlu dihindari.

Sebelumnya Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks.

Konteks pertama, dua laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian. Sementara konteks kedua, empat laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya.

Atas tindakan kepada empat laskar itu, Komnas HAM menilai terjadi pelanggaran HAM.
 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021