Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jamaah calon umrah dengan dua tersangka.

"Pemberkasan perkara masing-masing tersangka sudah rampung. Dalam kasus ini ada dua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dan menahan dua pengusaha biro perjalanan karena diduga menipu jamaah calon umrah dengan nilai Rp891 juta dan Rp608 juta.

Kedua tersangka yakni berinisial AH (40), warga Aceh Utara, dan KA (33), warga Banda Aceh. AH merupakan pemilik PT El Hanif Tour Travel dan KA pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

Terungkapnya dugaan penipuan jamaah calon umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019.

Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut.

Sedangkan uang yang disetor 47 orang dari agen di Aceh Tengah tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya yang sudah mendaftar dan menyetor tahun sebelumnya

Sementara, kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.

Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya.

Terkait perkara dengan tersangka AH, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, penyidik sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan dalam kasus tersebut. Perempuan tersebut sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

"Selain berkas perkara keduanya sudah rampung, penyidik juga masih mendalami keterangan-keterangan pihak terkait lainnya, untuk mencari apakah bisa ditetapkan tersangka baru atau tidak," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021