Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Jumat, mengatakan keduanya berinisial IN (28), warga Mata Ie Kecamatan Ranto Panjang Peureulak, Aceh Timur, dan SU (38), warga Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. 

“Keduanya ditangkap Kamis (21/1) pukul 20.00 WIB. Bersama tersangka turut diamankan dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,23 gram, sepuluh plastik klip, satu kotak rokok dan telepon genggam,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan ditangkapnya kedua tersangka
berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan di rumah tersebut sering berkumpul anak muda diduga jual beli sabu-sabu.

Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa menyelidiki dan menggerebek rumah tersebut. Polisi mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang menggunakan barang haram tersebut. 

“Kini kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat undang-undang narkotika,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021