Pengelola Pasar Hewan Cianjur, Jawa Barat, mendapat teguran keras dari Gugus Tugas COVID-19 Cianjur, karena tidak menerapkan protokol kesehatan terutama terhadap penjual maupun pembeli hewan di pasar tersebut yang sebagian besar tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Kami belum memberikan sanksi denda atas pelanggaran prokes yang terjadi, baru teguran keras, namun setelah diberikan teguran dan sosialisasi terkait denda tetap diabaikan, kami akan berlakukan denda bagi siapa saja yang melanggar termasuk pengelola pasar," kata Kepala Satpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi di Cianjur Jumat.

Dia menuturkan, pihak pasar seharusnya bertanggung jawab terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di lingkungan pasar karena dianggap lalai untuk mengimbau penjual dan pembeli menjaga prokes saat berada di tengah keramaian atau lingkungan pasar.

Kepala pasar seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan prokes di pasar tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran meski kegiatan yang dapat mengundang kerumunan sudah dilarang, namun kegiatan jual beli tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan prokes sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya.

"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi denda termasuk ke pihak pasar, penjual maupun pembeli jika masih mengabaikan prokes. Hal tersebut juga kami sampaikan pada ketua paguyuban pedagang hewan," katanya.

Sementara aktifitas di Pasar Hewan Cianjur, yang biasa buka dua hari dalam seminggu itu, terlihat dipenuhi penjual dan pembeli sejak pagi hingga sore menjelang.

Sebagian besar penjual dan pembeli tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi prokes terkait menjaga jarak, sehingga rentan terjadi penularan, bahkan beberapa orang petugas pasar, hanya membiarkan pelanggaran tersebut.

Sedangkan untuk memastikan penerapan prokes di sejumlah pusat keramaian serta mensosialisasikan pentingnya mendapatkan vaksin COVID-19, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mendatangi sejumlah pasar tradisinonal sambil membagikan ratusan masker untuk pedagang dan pembeli.

"Kita akan membantu pemerintah dengan berbagai cara termasuk mensosialisasikan pentingnya mendapatkan vaksin sebagai upaya memutus rantai penyebaran, termasuk melakukan monitoring prokses di sejumlah tempat keramaian karena bagi pelanggar sudah diterapkan denda hingga Rp100 ribu," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021