Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap dua orang pelaku berinisial EPC dan EP yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum setempat.

Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji, Jumat, mengatakan penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

"Pelaku merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada saat anggota satresnarkoba melakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar indekos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo.

"Saat ditangkap, pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," katanya pula.

Dia mengatakan tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

"Kedua tersangka terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat akan ditangkap oleh petugas," katanya lagi.

Ia menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan supaya pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat keseluruhan sekitar 394,05 gram.

"Kemudian tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.000 butir, dua buah timbangan elektrik warna hitam, dan tiga plastik klip," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu buah HP merek Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merek Samsung dan Oppo milik tersangka (EP).

"Selain itu, juga ada dua kotak kertas, tiga potongan sedotan, satu sendok plastik dan satu buku berisi rekapan," ujarnya pula.

Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram per bulannya dijanjikan akan mendapatkan Rp10 juta dari pemilik barang yang kini masih dalam pengejaran.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 197 tentang Narkotika," ujarnya lagi.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021