Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe ditangkap polisi karena diduga menipu belasan orang dengan kedok arisan yang akhirnya diketahui bodong.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial AM (28), warga Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat. Korban mencapai 13 orang tersebar di beberapa kabupaten kota di Aceh. 

"Total kerugian mencapai Rp176 juta. Kerugian setiap korbannya bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp39 juta," kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya.

AKBP Eko Hartanto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Fakhrurrodhi (31). Korban merasa dirugikan lantaran tidak kunjung mendapatkan uang arisan tersebut.

Arisan bodong itu melalui media sosial dibuka sejak 2019. Pelaku AM menjadi penerima pertama. Setelah mendapatkan arisan tersebut, AM memblokir nomor telepon korbannya, kata AKBP Eko Hartanto.

"Pelaku AM menggunakan uang arisan tersebut kebutuhan sehari-hari. Kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah. Atas perbuatannya, AM diancam hukuman penjara maksimal empat tahun," kata AKBP Eko Hartanto.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021