Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan terhitung 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Tersangka Matheus saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.



Ali menyatakan bahwa penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara tersangka Matheus dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Selain Matheus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.

Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.



Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu/paket bansos.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021