Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Juang, Polres Bireuen, membongkar sindikat pengedar sabu-sabu dan menangkap dua pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti obat terlarang tersebut.

Kapolsek Kota Juang AKP Yusroni di Bireuen, Jumat, mengatakan kedua pelaku berinisial MS alias KM bin Ridwan (32), warga Dusun Lhok Jambe, Desa Buket Teukeuh, Kecamatan Kota Juang, dan SB bin Syarkawi (35). warga Desa Pulo, Kecamatan Peudada, Bireuen.

"Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Sedangkan seorang pelaku kabur dan masih dalam pencarian," kata AKP Yusroni.

Sedangkan barang bukti yang diamankan tiga paket sabu-sabu dengan berar masing-masing 5,10 gram, 0,30 gram, dan 0,11 gram, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor.

Kronologi penangkapan berawal ketiak polisi menerima laporan masyarakat yang menyebutkan ada peredaran sabu-sabu di sebuah kios di Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Rabu (17/2) pukul 00.10 WIB.

Polisi mendatangi kios tersebut. Mengetahui ada petugas yang datang, tiga pria bergegas dan mencoba melarikan diri. Polisi sempat melepaskan dua kali tembakan ke udara hingga membuat langkah dua tersangka terhenti. Namun, seorang lainnya tetap kabur.

"Sempat diwarnai kejar-kejaran karena tiga pelaku berupaya melarikan diri dan juga melawan petugas. Petugas sempat melepas tembakan peringatan ke udara," kata Kapolsek.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku membuang sabu-sabu di halaman rumah warga. Polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kota Juang.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar AKP Yusroni seraya mengatakan pelaku yang kabur sudah ditetapkan sebagai DPO.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021