Tim operasi yustisi beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat menggelar operasi di depan Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan dalam operasi yustisi tersebut ada 40 pelanggar protokol kesehatan terjaring karena tidak memakai masker.

"Sasaran utama operasi yustisi tersebut adalah pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. Ada 40 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy.

Para pelanggar tersebut, kata Kombes Pol Winardy, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Kombes Pol Winardy, sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Dan kepada pelanggar juga diminta tidak mengulanginya serta selalu memakai masker sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat  dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Winardy. 

Perwira menengah  Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi  Aceh. Kami mengimbau masyarakat  mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021