Pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring tim operasi Yustisi Polresta Banda Aceh dihukum dengan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila hingga membersihkan jalanan.
"Setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini, sanksinya menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu jalan dan juga ada menghafal alquran," kata Kasubbag Dal Ops Polresta Banda Aceh AKP Sarjono, di Banda Aceh, Rabu.
AKP Sarjono mengatakan, pelaksanaan razia prokes bersama unsur terkait dan pemberian sanksi kepada pelanggar itu dilakukan sesuai Peraturan Walikota Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Pemberian sanksi itu juga dipilih oleh pelanggar sendiri setelah ditawarkan beberapa sanksi sosial tersebut sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Kata Sarjono, operasi yustisi dilakukan di tempat keramaian seperti fasilitas umum, jalan raya dengan melibatkan dari TNI, Polri serta unsur pimpinan Kecamatan. Setiap harinya belasan hingga puluhan pelanggar terjaring.
Untuk operasi hari ini, kata Sarjono, tim mendapatkan sebanyak sebanyak 15 pelanggar di depan Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh.
"Setiap hari kita dapatkan pelanggar, hari ini 15 orang, kemarin 14 dan dua hari lalu 23 orang, dan operasi ini terus kita lakukan," kata Sarjono.
Selama Februari 2021 ini, lanjut Sarjono, tim operasi yustisi sudah menjaring kurang lebih sebanyak 258 pelanggar prokes terutama yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian.
"Iya mungkin selama satu bulan ini sekitar 258 pelanggar terjaring razia di kawasan yang berbeda-beda," ujar Sarjono.
Sarjono berharap kepada masyarakat khususnya di Banda Aceh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pada air yang mengalir, menjaga jarak serta kurangi mobilitas dan menghindari keramaian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini, sanksinya menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu jalan dan juga ada menghafal alquran," kata Kasubbag Dal Ops Polresta Banda Aceh AKP Sarjono, di Banda Aceh, Rabu.
AKP Sarjono mengatakan, pelaksanaan razia prokes bersama unsur terkait dan pemberian sanksi kepada pelanggar itu dilakukan sesuai Peraturan Walikota Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Pemberian sanksi itu juga dipilih oleh pelanggar sendiri setelah ditawarkan beberapa sanksi sosial tersebut sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Kata Sarjono, operasi yustisi dilakukan di tempat keramaian seperti fasilitas umum, jalan raya dengan melibatkan dari TNI, Polri serta unsur pimpinan Kecamatan. Setiap harinya belasan hingga puluhan pelanggar terjaring.
Untuk operasi hari ini, kata Sarjono, tim mendapatkan sebanyak sebanyak 15 pelanggar di depan Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh.
"Setiap hari kita dapatkan pelanggar, hari ini 15 orang, kemarin 14 dan dua hari lalu 23 orang, dan operasi ini terus kita lakukan," kata Sarjono.
Selama Februari 2021 ini, lanjut Sarjono, tim operasi yustisi sudah menjaring kurang lebih sebanyak 258 pelanggar prokes terutama yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian.
"Iya mungkin selama satu bulan ini sekitar 258 pelanggar terjaring razia di kawasan yang berbeda-beda," ujar Sarjono.
Sarjono berharap kepada masyarakat khususnya di Banda Aceh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pada air yang mengalir, menjaga jarak serta kurangi mobilitas dan menghindari keramaian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021