Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK, Rabu, memanggil Antam sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.

"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir, karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Namun, Ali belum menginformasikan lebih lanjut terkait jadwal pemanggilan kembali untuk saksi Antam.

Selain Antam, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf sebagai saksi. Saksi Yusuf memenuhi panggilan penyidik KPK.

Terkait materi pemeriksaan Yusuf, Ali mengatakan penyidik mendalami pengetahuannya mengenai adanya kebijakan tersangka Edhy, agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur membuat bank garansi.

Sebelumnya, pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020.

Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK.

KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021