Bireuen, 25/11 (Antaraaceh) - Tujuh pelaku maisir (perjudian) di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dieksekusi cambuk di depan umum di halaman Mesjid Agung Bireuen, Selasa. Eksekusi ditonton pejabat Muspida Bireuen dan ribuan warga.
Tujuh pelanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang judi (maisir) sudah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Bireuen. Para terpidana dicambuk 6 hingga 8 kali, masing-masing dikurangi satu kali diganti dengan masa tahanan.
“Ke tujuh terhukum cambuk harus dieksekusi sebab bila tidak segera dilakukan para pelaku harus dibebaskan sesuai Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat pelaku hanya bisa ditahan 35 hari,” ucap Kejari Bireuen, Thohir SH.
Makanya hingga kini ada puluhan pelaku yang sebelumnya sudah mendapat keputusan mahkamah syariah, tetapi belum dicambuk dengan berbagai alasan seperti pindah alamat atau terhukum cambuk tidak diketahui lagi keberadaannya.
Bupati Bireuen H Ruslan M Daud berharap dengan adanya hukuman cambuk menjadi pelajaran bagi orang lain. Sementara bagi terpidana jangan berkecil hati tetapi ikhlas menerima semoga dosanya diampuni.
“Pelaksanaan hukuman cambuk memang sudah lama vakum di Bireuen, tetapi kini dilaksanakan kembali, sejumlah terhukum cambuk yang belum dieksekusi, itu sebab adanya kelemahan dalam qanun sebelum lahirnya Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayah,” jelas Ruslan.
Adapun tujuh terhukum cambuk yaitu Fai bin M Yusuf (39 tahun),  M Sya bin Adn (43 tahun), Irh bin Dah (25 tahun)  M Am bin AR (55 tahun) ZA bin Usm (65 tahun), warga Kecamatan Samalanga dan Zul bin Usm (24 tahun), penduduk Simpang Mamplam serta Buk bin Han (48 tahun) warga Peusangan.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Tarmizi SH mengatakan tercatat 34 terhukum cambuk yang belum dieksekusi, dua diantaranya sudah meninggal dan satu gugur sehingga menjadi 31 orang. Mereka semuanya akan ditelusuri kembali untuk dicambuk.

Pewarta:

Editor : Antara Aceh


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014