Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh, mulai menyidangkan perkara dugaan khalwat melibatkan mantan pejabat di daerah itu bersama stafnya.
Sidang digelar Mahkamah Syariah Idi di Idi, Senin, berlangsung dengan perkara terpisah dan tertutup.
Kedua terdakwa, TS dan RJ. Terdakwa TS sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur. Sedangkan terdakwa RJ merupakan staf TS.
Sidang terdakwa TS dengan majelis hakim diketuai Anas Rudiansyah didampingi hakim anggota Islahul Umam dan Muhammad Aulia Ramdan Daenury.
Sedangkan sidang terdakwa RJ dengan majelis hakim diketuai Hasanuddin didampingi hakim anggota Islahul Umam dan Muhammad Aulia Ramdan Daenury.
Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Cherry Aridha dan Muhammad Iqbal dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur
JPU dalam dakwaannya mendakwa terdakwa RJ dengan Pasal 37 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serta Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Sedang terdakwa TS didakwa Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semuru melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa RJ didakwa dengan empat pasal karena RJ dalam penyidikan ada pengakuan zina, pengakuan jarimah ikhtilat, jarimah ikhtilat, dan jarimah khalwat.
“Sedangkan terdakwa TS dalam pemeriksaan penyidik tidak ada pengakuan jarimah zina dan pengakuan jarimah ikhtilat. Tapi hanya jarimah ikhtilat dan jarimah khalwat,” kata Andi Zulanda.
Andi Zulanda mengatakan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam dengan terdakwa RJ. Sementara terdakwa TS akan mengajukan eksepsi.
“Terdakwa TS keberatan, sehingga mengajukan eksepsi,” kata Andi Zulanda.
Koreksi:
DI alinea ketiga kalimat kedua ditulis: Sedangkan terdakwa RJ merupakan staf TS. Seharusnya ditulis: RJ warga Aceh Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Sidang digelar Mahkamah Syariah Idi di Idi, Senin, berlangsung dengan perkara terpisah dan tertutup.
Kedua terdakwa, TS dan RJ. Terdakwa TS sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur. Sedangkan terdakwa RJ merupakan staf TS.
Sidang terdakwa TS dengan majelis hakim diketuai Anas Rudiansyah didampingi hakim anggota Islahul Umam dan Muhammad Aulia Ramdan Daenury.
Sedangkan sidang terdakwa RJ dengan majelis hakim diketuai Hasanuddin didampingi hakim anggota Islahul Umam dan Muhammad Aulia Ramdan Daenury.
Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Cherry Aridha dan Muhammad Iqbal dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur
JPU dalam dakwaannya mendakwa terdakwa RJ dengan Pasal 37 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serta Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Sedang terdakwa TS didakwa Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semuru melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa RJ didakwa dengan empat pasal karena RJ dalam penyidikan ada pengakuan zina, pengakuan jarimah ikhtilat, jarimah ikhtilat, dan jarimah khalwat.
“Sedangkan terdakwa TS dalam pemeriksaan penyidik tidak ada pengakuan jarimah zina dan pengakuan jarimah ikhtilat. Tapi hanya jarimah ikhtilat dan jarimah khalwat,” kata Andi Zulanda.
Andi Zulanda mengatakan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam dengan terdakwa RJ. Sementara terdakwa TS akan mengajukan eksepsi.
“Terdakwa TS keberatan, sehingga mengajukan eksepsi,” kata Andi Zulanda.
Koreksi:
DI alinea ketiga kalimat kedua ditulis: Sedangkan terdakwa RJ merupakan staf TS. Seharusnya ditulis: RJ warga Aceh Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021