Aparat kepolisian Polres Bener Meriah menangkap  dua tersangka diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim SH mengatakan kedua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

"Kita menerima laporan sejak 4 April 2021, setelah mendapat laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku," kata Iptu Rifki, Kamis.

"Korbannya anak bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah," sebutnya.

Iptu Rifki menjelaskan kasus asusila ini terjadi pada 1 April 2021. Korban awalnya diajak oleh pelaku H untuk pergi jalan-jalan dan akhirnya dibawa ke rumah pelaku FR.

Kemudian korban dan pihak keluarga melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polres Bener Meriah pada 4 April 2021.

"Saat ini kedua terduga pelaku sudah kita amankan dan sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan," ujar Iptu  Rifki.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021