Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial AA yang melakukan penganiayaan menggunakan pisau terhadap seorang sopir taksi daring.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Lengkong setelah pelaku membawa korban dan dicurigai oleh resepsionis. Pada saat itu, kata Adanan, korban dalam kondisi yang bersimbah darah.
"Tim Polsek Lengkong bergerak cepat ke TKP, untuk segera mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit untuk segera diobati, mengingat pembuluh vena-nya kena, bila tidak ditolong bisa kehilangan nyawa," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun peristiwa penganiayaan itu bermula dari pelaku yang diduga akan melakukan pencurian terhadap barang-barang sopir taksi tersebut serta mobil yang digunakan.
Saat itu pelaku memesan secara daring taksi dari kawasan Pasir Kaliki, untuk bertujuan ke kawasan Jalan Sasakgantung, Kota Bandung. Lalu di tengah perjalanan, pelaku meminta sopir untuk merubah tujuannya karena ingin menjemput kekasihnya.
Namun setelah di lokasi penjemputan, kekasihnya itu tak kunjung datang. Belakangan hal tersebut diketahui hanya modus akal-akalan pelaku dalam mengelabui sopir.
Setelah itu, pelaku meminta agar diantar ke sekitar kawasan Mekarwangi, Kota Bandung. Setelah mengarah ke jalan buntu, pelaku akhirnya melancarkan aksinya dengan mengancam korban dan mengeluarkan pisau.
"Pelaku melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka di bagian pergelangan tangan cukup dalam, kemudian barang-barang korban diambil, termasuk ponsel dan mobil," papar Adanan.
Setelah dianiaya, pelaku lalu mengambil alih kemudi mobil dan membawa korban yang bersimbah darah ke sebuah hotel. Adanan pun masih menyelidiki motif pelaku yang membawa korban ke hotel meski dengan kondisi terluka.
"Mereka tidak saling mengenal, mereka hubungannya antara pelanggan dan supir taksi 'online' ya, kemudian kenapa ke hotel tersebut juga sedang kami dalami oleh penyidik, karena kemungkinan pelaku panik," ucap Adanan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 1 ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku pun ditindak tegas oleh kepolisian dengan ditembak ke arah kaki karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Lengkong setelah pelaku membawa korban dan dicurigai oleh resepsionis. Pada saat itu, kata Adanan, korban dalam kondisi yang bersimbah darah.
"Tim Polsek Lengkong bergerak cepat ke TKP, untuk segera mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit untuk segera diobati, mengingat pembuluh vena-nya kena, bila tidak ditolong bisa kehilangan nyawa," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun peristiwa penganiayaan itu bermula dari pelaku yang diduga akan melakukan pencurian terhadap barang-barang sopir taksi tersebut serta mobil yang digunakan.
Saat itu pelaku memesan secara daring taksi dari kawasan Pasir Kaliki, untuk bertujuan ke kawasan Jalan Sasakgantung, Kota Bandung. Lalu di tengah perjalanan, pelaku meminta sopir untuk merubah tujuannya karena ingin menjemput kekasihnya.
Namun setelah di lokasi penjemputan, kekasihnya itu tak kunjung datang. Belakangan hal tersebut diketahui hanya modus akal-akalan pelaku dalam mengelabui sopir.
Setelah itu, pelaku meminta agar diantar ke sekitar kawasan Mekarwangi, Kota Bandung. Setelah mengarah ke jalan buntu, pelaku akhirnya melancarkan aksinya dengan mengancam korban dan mengeluarkan pisau.
"Pelaku melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka di bagian pergelangan tangan cukup dalam, kemudian barang-barang korban diambil, termasuk ponsel dan mobil," papar Adanan.
Setelah dianiaya, pelaku lalu mengambil alih kemudi mobil dan membawa korban yang bersimbah darah ke sebuah hotel. Adanan pun masih menyelidiki motif pelaku yang membawa korban ke hotel meski dengan kondisi terluka.
"Mereka tidak saling mengenal, mereka hubungannya antara pelanggan dan supir taksi 'online' ya, kemudian kenapa ke hotel tersebut juga sedang kami dalami oleh penyidik, karena kemungkinan pelaku panik," ucap Adanan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 1 ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku pun ditindak tegas oleh kepolisian dengan ditembak ke arah kaki karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021