Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tamiang menyarankan vaksinasi vaksin COVID-19 dilakukan di malam hari saat bulan suci Ramadhan.
 
"Kondisi fisik saat puasa lemah. Alangkah baiknya vaksinasi dilakukan di malam hari, kecuali sudah dalam keadaan terpaksa," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang Ustadz Syahrizal di Aceh Tamiang, Selasa.
 
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menetapkan bahwa vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa hukumnya boleh, tidak sampai membatalkan puasa.
 
“Kalau menurut MUI tidak batal puasa karena vaksin tidak masuk ke rongga perut. Vaksin bila disuntikan cuma masuk otot di luar rongga perut, sehingga tidak membatalkan,” kata Ustadz Syahrizal.
 
Kendati tidak batal puasa, MPU selaku perpanjangan tangan MUI di tingkat kabupaten tetap menyarankan kepada para medis dan masyarakat jangan melakukan suntik vaksin di siang hari. 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang Ibnu Azis mengatakan pihaknya terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 tahap ketiga dengan menyasar kalangan TNI/Polri. 
 
"Saat ini, kami masih menunggu pendistribusian vaksin tahap keempat dari provinsi untuk kalangan ASN dan masyarakat. Untuk Aceh Tamiang, kami butuh lebih dari 200 ribu dosis vaksin," sebut Ibnu Azis.
 

Pewarta: Dedek

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021