Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue menyegel salah satu warung kopi di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue karena berjualan pada siang hari di tengah puasa Ramadhan 1442 hijriah.

Kepala Satpol PP dan WH Simeulue Dodi Juliardi Bas, Senin, mengatakan penyegelan itu dilakukan karena pemilik usaha warung tidak mengindahkan imbauan yang telah berulang kali disampaikan.

“Imbauan udah berulang kali kita sampaikan, baik itu secara lisan maupun tulisan, tapi ada sebagian orang yang tidak mengindahkannya," kata Dodi di Sinabang.

Pihaknya gencar melakukan patroli untuk melakukan penertiban, baik penertiban warung kopi, rumah makan serta para pedagang makanan yang membuka dan berjualan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Hampir setiap hari kita lakukan patroli ke lapangan untuk melakukan penertiban," kata Dodi.

Selain itu, kata Dodi, pihaknya juga rutin melakukan razia petasan yang masih marak dijual di kabupaten kepulauan itu selama bulan suci Ramadhan, sekaligus razia penerapan protokol kesehatan.

"Razia petasan juga gencar kita lakukan, razia penerapan prokes COVID-19 juga," katanya.

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021