Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap satu tersangka pembegalan dua mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, sementara rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO)
"Tersangka IR telah kita diamankan, sementara satu tersangka lainnya yaitu HEN masih kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.
AKP Ryan mengatakan, peristiwa pembegalan yang sempat viral di media sosial itu menjadikan atensi pihak kepolisian berkerja ektra keras. Apalagi korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ryan menjelaskan, peristiwa pembegalan itu terjadi ketika kedua korban yakni SN (23) bersama rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor.
Namun, secara tiba-tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario dan langsung melakukan aksi penjambretan.
"Saat pelaku mengambil barang korban (HP), lalu korban terjatuh dari sepeda motornya, hingga kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Prince Nayyef USK oleh warga sekitar TKP karena mengalami luka serius dibadannya," ujarnya.
Ryan menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, pihaknya menemukan pelaku tadah hasil kejahatan itu di sebuah ponsel milik SAI yang berada di sekitar kampus USK.
Di mana, pelaku tadah menerima hasil gadai Hp milik korban senilai Rp 700 ribu, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi menemukan identitas tersangka HEN dan IR untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Hasil gadai Hp tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu," kata Ryan.
SAI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara tersangka IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Tersangka IR telah kita diamankan, sementara satu tersangka lainnya yaitu HEN masih kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.
AKP Ryan mengatakan, peristiwa pembegalan yang sempat viral di media sosial itu menjadikan atensi pihak kepolisian berkerja ektra keras. Apalagi korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ryan menjelaskan, peristiwa pembegalan itu terjadi ketika kedua korban yakni SN (23) bersama rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor.
Namun, secara tiba-tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario dan langsung melakukan aksi penjambretan.
"Saat pelaku mengambil barang korban (HP), lalu korban terjatuh dari sepeda motornya, hingga kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Prince Nayyef USK oleh warga sekitar TKP karena mengalami luka serius dibadannya," ujarnya.
Ryan menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, pihaknya menemukan pelaku tadah hasil kejahatan itu di sebuah ponsel milik SAI yang berada di sekitar kampus USK.
Di mana, pelaku tadah menerima hasil gadai Hp milik korban senilai Rp 700 ribu, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi menemukan identitas tersangka HEN dan IR untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Hasil gadai Hp tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu," kata Ryan.
SAI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara tersangka IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021