Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) mencabut izin usaha pemanfaatan hutan yang diberikan kepada koperasi di Aceh Tenggara karena diduga ada pelanggaran.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Selasa, mengatakan izin usaha pemanfaatan hutan tersebut diberikan kepada Koperasi Serba Usaha Putera Selatan Kluet di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Namun, temuannya di lapangan banyak masalah terkait buruknya tata kelola kawasan hutan yang diberi izin. Pencabutan izin guna mencegah kerusakan hutan yang lebih parah," kata Muhammad Nur.
Muhammad Nur mengatakan luar kawasan hutan yang diberikan izin mencapai 6.090 hektare. Kawasan hutan masuk wilayah Desa Sekhakut, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, kata Muhammad Nur, areal hutan yang diberi izin pemanfaatan masuk kawasan habitat gajah, harimau sumatra, dan orang utan. Selain itu, akses menuju ke kawasan hutan tersebut tidak memiliki jalan.
"Untuk menuju ke kawasan hutan tersebut harus melalui Taman Nasional Gunung Leuser. Jika izin terus diberikan, maka berpotensi merusak Taman Nasional Gunung Leuser," kata Muhammad Nur.
Selain itu, kata Muhammad Nur, koperasi yang diberikan izin mengelola kawasan hutan diduga melakukan pelanggaran, di mana pembersihan lahan dilakukan dengan cara membakar.
Tindakan tersebut, kata Muhammad Nur, bertentangan dengan surat keputusan izin usaha pemanfaatan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami juga mendapat informasi bahwa anggota kelompok tersebut mulai melakukan penebangan hutan, pembuatan jalan, perburuan satwa, dan berencana mendirikan bangunan permanen," kata Muhammad Nur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Selasa, mengatakan izin usaha pemanfaatan hutan tersebut diberikan kepada Koperasi Serba Usaha Putera Selatan Kluet di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Namun, temuannya di lapangan banyak masalah terkait buruknya tata kelola kawasan hutan yang diberi izin. Pencabutan izin guna mencegah kerusakan hutan yang lebih parah," kata Muhammad Nur.
Muhammad Nur mengatakan luar kawasan hutan yang diberikan izin mencapai 6.090 hektare. Kawasan hutan masuk wilayah Desa Sekhakut, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, kata Muhammad Nur, areal hutan yang diberi izin pemanfaatan masuk kawasan habitat gajah, harimau sumatra, dan orang utan. Selain itu, akses menuju ke kawasan hutan tersebut tidak memiliki jalan.
"Untuk menuju ke kawasan hutan tersebut harus melalui Taman Nasional Gunung Leuser. Jika izin terus diberikan, maka berpotensi merusak Taman Nasional Gunung Leuser," kata Muhammad Nur.
Selain itu, kata Muhammad Nur, koperasi yang diberikan izin mengelola kawasan hutan diduga melakukan pelanggaran, di mana pembersihan lahan dilakukan dengan cara membakar.
Tindakan tersebut, kata Muhammad Nur, bertentangan dengan surat keputusan izin usaha pemanfaatan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami juga mendapat informasi bahwa anggota kelompok tersebut mulai melakukan penebangan hutan, pembuatan jalan, perburuan satwa, dan berencana mendirikan bangunan permanen," kata Muhammad Nur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021