Kepala Polres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan bersama Dandim Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita dan Satgas COVID-19 setempat meninjau kesiapan pos penyekatan arus mudik Idul Fitri 1442 di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

"Kami ke sini meninjau langsung kondisi dan kesiapan baik personel yang ditugaskan maupun kesiapan pos penyekatan perbatasan antarprovinsi ini," kata Ari Lasta Irwan  di sela tinjauan di pos perbatasan di Aceh Tamiang, Selasa.

Meski dua hari lagi perbatasan Aceh-Sumut ditutup total bagi kendaraan penumpang dan pribadi, namun di lokasi belum ada tanda-tanda pasangan portal. 

Begitu tiba Kapolres melihat langsung kegiatan personel di posko penyekatan transportasi yang akan berlaku mulai 6 Mei 2021.

Kapolres menjelaskan, pos penyekatan dibuat untuk menghalau para pemudik yang keluar masuk Aceh yang akan berlangsung hingga 17 Mei 2021. 

"Adapun tujuannya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang dikhawatirkan akan melonjak pada perayaan Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang Syuibun Anwar mengatakan, pemeriksaan di pos tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Sementara peran Pemkab Aceh Tamiang hanya mendukung bila diminta bantuan personel.

“Sementara ini bantuan personel dari Dishub, TNI, Satpol PP, BPBD dan Brimob masing-masing dua orang. Polisi militer satu, yang lain dari kepolisian,” ujar Syuibun Anwar.

Menurutnya pos perbatasan didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan  penyebaran COVID-19.
 

Pewarta: Dedek

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021