Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan sebanyak 858 kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun mobil pribadi termasuk sepeda motor ditolak masuk Provinsi Aceh selama larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6 hingg 17 Mei lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 858 kendaraan bermotor tersebut yang terbanyak ditolak masuk Aceh dan diperintahkan putar balik yakni mobil pribadi dam sepeda motor.

"Dari 858 kendaraan bermotor tersebut, mobil pribadi yang diputar balik sebanyak 625 unit, sepeda motor 207 unit, angkutan umum berupa bus 10 unit, serta angkutan travel 18 unit," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Menurut perwira menengah Polri tersebut, penyekatan ratusan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di empat pos perbatasan Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Empat pos perbatasan tersebut yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, serta Kabupaten Aceh Singkil, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut.

"Penyekatan kendaraan bermotor beserta penumpangnya tersebut untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 serta pelaksanaan kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Kendati kebijakan larangan mudik sudah berakhir, kata Kombes Pol Dicky Sondani, setiap penumpang yang masuk Aceh mulai 18 hingga 24 Mei 2021 diwajibkan membawa surat tes usap antigen.

Setiap penumpang dan pengemudi yang masuk Aceh akan diperiksa ketat di empat pos perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara. Pengetatan ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh, kata Kombes Pol Dicky Sondani.

"Kami juga mengimbau penumpang mobil pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh dengan melengkapi surat hasil tes usap antigen saat masuk Aceh," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021