Bupati Simeulue Erli Hasim mengeluarkan instruksi pengawasan protokol kesehatan ditingkatkan guna mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten kepulauan di Samudera Hindia, Aceh, tersebut.
 
"Saat ini, Simeulue masuk zona merah, menyusul bertambahnya kasus COVID-19 sejak sepekan terakhir, dari sebelumnya lima orang kini menjadi 10 orang," kata Erli Hasim di Simeulue, Rabu.
 
Bupati mengatakan dirinya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh satuan kerja dan camat untuk segera ditindaklanjuti guna menekan penyebaran COVID-19.
 
Pertama, kata Bupati, kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) membatasi pelayanan masyarakat dengan berpedoman pada sistem yang pernah diberlakukan pada awal penanganan COVID-19.
 
Berikutnya, menyampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan agar proses belajar mengajar untuk sementara waktu diliburkan dan jika memungkinkan dapat dilakukan daring atau online
 
Kemudian, menyampaikan kepada seluruh camat untuk disampaikan kepada seluruh kepala desa agar kegiatan kemasyarakatan bersifat kerumunan, seperti pernikahan, kenduri, takziah, serta menutup tempat hiburan wisata.
 
"Masyarakat harus menggelorakan kembali 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata Erli Hasim.
 
Erli Hasim juga menginstruksikan Satpol PP dan WH memperketat kembali pemberlakuan razia masker, jam malam sampai pukul 23.00 WIB. Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkannya segera dievaluasi izin usahanya.
 
Serta menginstruksikan Dinas Kesehatan, RSUD, dan BPBD segera mengoordinirkan pelayanan sejak dari desa serta memantau keluarga pasien positif untuk dapat diisolasi secara menyeluruh.
 
"Kami juga menginstruksikan para camat dan kepala desa memperketat penjagaan warga yang menjalani isolasi. Termasuk serius melaksanakan PPKM sesuai instruksi awal yang telah sampaikan," tegas Erli Hasim.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021