Banda Aceh, 29/12 (Antaraaceh) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Provinsi Aceh mencatat selama tahun 2014 sebanyak 87 anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban dikeluarkan dari sekolah.
Manager Program pada LBH Anak Aceh Rudy Bastian di Banda Aceh, Senin menyatakan, pihak sekolah maupun sejumlah stakholder pendidik merasa malu nama sekolah menjadi tercoreng karena tingkah polah anaknya tersebut.
Anak yang dikeluarkan itu tersebar di beberapa kabupaten dan kota, yakni Banda Aceh yang paling banyak 27 anak, kemudian disusul Aceh Besar 18 anak, Pidie 15 anak, Aceh Utara (7), Bireuen (4), Aceh Tamiang (4),  Aceh Barat (3), Lhokseumawe (3), Aceh Timur (3),   Aceh Selatan (2) dan Aceh Jaya (1).
Anak-anak yang terlibat masalah hukum itu terlibat tindak pidana kasus pencurian, kekerasan seksual, dan narkoba.
"Kami menemukan bahwa semua pelaku anak yang terlibat masalah hukum tidak pernah mendapat dispensasi apapun dalam pendidikannya," kata Rudy.
Ia menilai, anak-anak pelaku kejahatan ini cenderung distereotipkan sebagai penjahat dan pembuat malu sekolah sehingga tidak pantas dipertahankan.
"Tindakan ini kami sesalkan karena Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas mengingatkan bahwa UU ini melindungi 3 katagori anak, anak sebagai pelaku, anak sebagai korban dan anak sebagai saksi. Artinya, 3 katagori anak ini mendapatkan segala hak yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dari mulai hak dasar untuk mendapatkan keadilan sampai hak untuk mendapatkan pendidikan," ujarnya.
Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moralitas bagi anak, akan tetapi cenderung akhir-akhir ini menjadi tempat pendidikan dan perlakuan kekerasan dipraktekkan bagi anak.           "Pihak sekolah yang sering kami jumpai guna mempertanyakan alasan pengelauaran siswa tersebut beralibi bahwa sekolah malu dengan perbuatan anak mereka itu, serta nama sekolah menjadi tercoreng gara-gara ulah anak tersebut," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, ketika ditanyakan dasar standar operasional prosedur (SOP) mengeluarkan anak tersebut tidak mereka punyai. Tentu tindakan ini bisa dikatagorikan sebagai tindakan diskrimininasi dan melanggar UU.
Dan jikapun sekolah mempunyai peraturan tentu jangan sampai melanggar UU, sehingga pantas oknum pendidik seperti ini harus mendapatkan sanksi tegas dari institusinya, tuturnya.
"Yang lebih kami sesali, anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual. Semisal korban anak yang mendapatkan pelecehan seksual, diperkosa maupun disetubuhi oleh pelaku dewasa. Anak ini juga tidak mendapat perlindungan sama sekali dari pihak sekolah tempat anak ini belajar. Sekolah juga dengan lantang berpendapat bahwa kejadian terhadap anak tersebut merupakan aib bagi sekolah. Anak sebagai korban ini dengan terpaksa dikeluarkan dan putus sekolah," katanya.
Menurut Rudy, ada cara bijak menyikapi peserta didiknya yang sedang terlibat dalam masalah hukum, di antaranya pihak sekolah ikut serta mendampingi dan terlibat aktif dalam pengawalan kasus peserta didiknya, karena dalam prinsip hukum, "sebelum seseorang mendapatkan putusan hukum yang tetap maka orang tersebut dianggap belum bersalah."
"Kami mendesak dinas pendidikan terkait harus segera menyiapkan konsep SOP yang layak bagi sekolah dalam mengahdapi peserta didiknya yang terlibat masalah hukum. Ini menjadi penting agar diskriminaasi terhadap anak tidak terus diperlihara oleh pihak sekolah," katanya.
Pihak sekolah harus terbuka bahwa anak-anak mereka yang terlibat masalah hukum juga menjadi tanggungjawab sekolah. Anak-anak ini kesehariannya bisa menghabiskan waktu 7 jam di sekolah, lantas apa tanggungjawab sekolah dalam mendidik anak masih kurang dengan waktu tersebut.
Pihak sekolah tidak bisa melempar beban bahwa anak-anak tersebut tidak bisa didik, malahan pihak sekolah harus menyiapkan suasana pendidikan yang ramah dan menyenangkan. Dan ini semua menjadi tanggungjawab sekolah supaya anak terdidikkan dengan baik, kata Rudy.

Pewarta:

Editor : Antara Aceh


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014