Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe kembali menggeledah kamar sel warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Petugas lapas mulai melakukan penggeledahan sel Lapas Lhokseumawe, Sabtu, pukul 10.00 WIB. Sebelum menggeledah, seluruh napi di keluarkan dari dalam sel untuk dikumpulkan di lapangan lapas, namun terlebih dahulu petugas menggeledah badan setiap napi.
Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi mengatakan target dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin dan mendadak tersebut adalah narkotika dan benda-benda terlarang lainnya.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban serta pencegahan peredaran telpon genggam dan narkoba dari dalam lapas," kata Nawawi.
Dikatakan Nawawi, dalam penggeledahan secara mendadak ini, petugas tidak menemukan adanya narkotika maupun obat-obat terlarang lainnya di dalam kamar sel.
"Hasil temuan hari ini yaitu 10 unit telepon genggam dan alat pengecas baterai, lima buah senjata tajam, dua buah korek api dan beberapa bentuk besi lainnya yang tidak diperbolehkan ada di dalam sel narapidana," katanya.
Nawawi menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Lapas Kelas IIA Lhokseumawe bersih dari telepon genggam, pungutan liar dan narkoba serta barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Tak hanya warga binaan, Kalapas juga mengawasi para pegawainya. Jika kedapatan membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas, maka akan dihukum secara tegas.
"Pegawai lapas yang terindikasi memasukkan barang-barang terlarang tersebut, maka hukuman akan diterima oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan," tegas Nawawi.
Nawawi menerangkan, pihaknya selama ini mendengar isu bahwa di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sering terjadi peredaran narkoba dan napi, sehingga dengan kegiatan sidak secara rutin ini dapat membuktikan bahwa isu tersebut tidaklah benar adanya.
"Dengan penggeledahan ini, saya pastikan tidak ada penggunaan barang-barang terlarang secara bebas di dalam lapas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Petugas lapas mulai melakukan penggeledahan sel Lapas Lhokseumawe, Sabtu, pukul 10.00 WIB. Sebelum menggeledah, seluruh napi di keluarkan dari dalam sel untuk dikumpulkan di lapangan lapas, namun terlebih dahulu petugas menggeledah badan setiap napi.
Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi mengatakan target dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin dan mendadak tersebut adalah narkotika dan benda-benda terlarang lainnya.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban serta pencegahan peredaran telpon genggam dan narkoba dari dalam lapas," kata Nawawi.
Dikatakan Nawawi, dalam penggeledahan secara mendadak ini, petugas tidak menemukan adanya narkotika maupun obat-obat terlarang lainnya di dalam kamar sel.
"Hasil temuan hari ini yaitu 10 unit telepon genggam dan alat pengecas baterai, lima buah senjata tajam, dua buah korek api dan beberapa bentuk besi lainnya yang tidak diperbolehkan ada di dalam sel narapidana," katanya.
Nawawi menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Lapas Kelas IIA Lhokseumawe bersih dari telepon genggam, pungutan liar dan narkoba serta barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Tak hanya warga binaan, Kalapas juga mengawasi para pegawainya. Jika kedapatan membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas, maka akan dihukum secara tegas.
"Pegawai lapas yang terindikasi memasukkan barang-barang terlarang tersebut, maka hukuman akan diterima oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan," tegas Nawawi.
Nawawi menerangkan, pihaknya selama ini mendengar isu bahwa di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sering terjadi peredaran narkoba dan napi, sehingga dengan kegiatan sidak secara rutin ini dapat membuktikan bahwa isu tersebut tidaklah benar adanya.
"Dengan penggeledahan ini, saya pastikan tidak ada penggunaan barang-barang terlarang secara bebas di dalam lapas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021