Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam, Provinsi Aceh, menangkap seorang pemuda karena diduga memiliki 20,78 gram sabu-sabu.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Kamis, mengatakan pelaku berinisial GR (28) warga Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara,
"Pelaku GR ditangkap di Desa Cipare-Pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Bersama pelaku turut diamankan dua bungkus berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 10,41 gram dan 10,37 gram," kata Iptu Mahdian Siregar.
Selain mengamankan 20,78 gram sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit unit timbangan digital, ujar Iptu Mahdian Siregar menyebutkan.
Iptu Mahdian Siregar mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-yang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah di Desa Cipare-Pare.
Dari informasi tersebut, kata Iptu Mahdian Siregar, dirinya memerintahkan anggotanya menyelidiki informasi tersebut. Setelah memastikan informasi benar, polisi menangkap pelaku di rumah tersebut.
"Disaksikan perangkat desa setempat, petugas di lapangan menggeledah rumah tersebut. Petugas menemukan barang bukti di rumah yang sewa pelaku," katanya.
Iptu Mahdian Siregar mengatakan pelaku GR mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. GR mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki-laki asal Medan, Sumatera Utara, berinisial OKI.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedang OKI masuk DPO polisi," kata Iptu Mahdian Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Kamis, mengatakan pelaku berinisial GR (28) warga Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara,
"Pelaku GR ditangkap di Desa Cipare-Pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Bersama pelaku turut diamankan dua bungkus berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 10,41 gram dan 10,37 gram," kata Iptu Mahdian Siregar.
Selain mengamankan 20,78 gram sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit unit timbangan digital, ujar Iptu Mahdian Siregar menyebutkan.
Iptu Mahdian Siregar mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-yang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah di Desa Cipare-Pare.
Dari informasi tersebut, kata Iptu Mahdian Siregar, dirinya memerintahkan anggotanya menyelidiki informasi tersebut. Setelah memastikan informasi benar, polisi menangkap pelaku di rumah tersebut.
"Disaksikan perangkat desa setempat, petugas di lapangan menggeledah rumah tersebut. Petugas menemukan barang bukti di rumah yang sewa pelaku," katanya.
Iptu Mahdian Siregar mengatakan pelaku GR mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. GR mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki-laki asal Medan, Sumatera Utara, berinisial OKI.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedang OKI masuk DPO polisi," kata Iptu Mahdian Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021