Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menangkap 32 pelaku terduga premanisme yang tersebar di 15 titik di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit kendaraan roda empat satu unit kendaraan roda dua, empat unit telepon genggam, dua rekaman video, satu senjata tajam, 195 lembar kuitansi, dan uang Rp6,1 juta lebih," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan penindakan terhadap pelaku premanisme merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dari arahan tersebut, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan premanisme di 15 lokasi di wilayah hukum Polda Aceh.

Penindakan di 15 lokasi tersebut tersebar di delapan titik di Kota Banda Aceh, dua titik masing-masing di Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Tamiang, serta satu titik di Kabupaten Aceh Barat.

"Saat ini, para terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan. Ada juga terduga pelaku dibina dan diselesaikan secara restoratif justice, tergantung sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan terus melakukan penindakan guna mencegah premanisme yang meresahkan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau melaporkan jika ada premanisme kepada kepolisian.

"Beberapa lokasi yang diduga marak premanisme di antaranya pasar, tempat keramaian, tempat bongkar muat, tempat wisata, terminal, pelabuhan, dan lainnya," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021