Majelis Adat Aceh (MAA) mengajak para anak muda masyarakat Aceh untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu miring yang dipertontonkan di medsos karena caci maki bertentangan dengan budaya serta adat istiadat Aceh..

"Beberapa minggu terakhir Saya melihat anak-anak muda Aceh terlibat aksi vandalisme yaitu mengotori kota dengan mencoret coret dinding, pagar dan jembatan, menulis secara lantang dan kasar di media sosial terhadap Gubernur Aceh dengan tanpa memperhatikan etika keAcehan yang baik," kata Ketua Bidang Adat Istiadat MAA, H. Bahtiar AR di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan sikap vandalisme atau dipertontonkan dengan tulisan cacian yang merusak keindahan lingkungan, yang juga terus diproduksi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab juga ikut merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Aceh, terutama tatanan kehidupan generasi muda.

Menurut dia tindakan mencaci pemimpin di depan umum tentu ini bukan Adat Aceh, sebab dihadapan hukum juga diminta senantiasa mengedepankan azas  praduga tidak bersalah, sebelum hakim yang memutuskan bersalah arau tidak.

“Dalam hadih maja orang Aceh “siibarang kaso peu salah apui fitnah, maka jih keudro nyang akan jeut keu bahan teutong, Artinya barang siapa menyalakan api fitnah, maka dia sendiri yang akan menjadi bahan bakarnya. Sangat di sayangkan generasi Aceh jika perilaku terus dibiarkan,” katanya..

Bahtiar menambahkan sebagai Anggota MAA Aceh, dirinya ikut prihatin dengan akhlak anak muda yang demikian. Apalagi sampai menuduh orang melakukan kesalahan yang belum tentu ia lakukan.

"Kita tau semua permasalahan dapat di selesaikan dengan musyawarah dan mufakat, tidak elok lah rasanya mencaci orang apalagi pemimpin kita di depan umum. Jikapun memang KPK tengah melakukan penyelidikan di Aceh terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat atau kegiatan lainnya, dapat kita maklumi bersama bahwa itu adalah tugas penyidik. Sebagai masyarakat, kita tunggu saja hasilnya tentu yang bersalah pasti akan mendapat hukuman sesuai kesalahannya,” kata Bahtiar.

Di sisi lain, Amri Andid, pengamat sosial di Aceh, berharap masyarakat bisa menahan diri serta bisa menilai bahwa tindakan vandalisme dengan mencoret - coret fasilitas umum hal tersebut tentu melanggar hukum.

Amri mengajak masyarakat untuk menyerahkan semua dugaan adanya penyelewengan di Aceh diselesaikan oleh aparat hukum negara.

"Kita tidak berhak menghakimi orang tanpa bukti bahkan cendrung mengada-ngada," kata Amri Andid.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021