Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Aceh, meringkus seorang pemuda pemburu satwa dilindungi jenis burung rangkong atau enggang di daerah itu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasatreskrim Iptu Bustani di Bener Meriah, Rabu, mengatakan pelaku berinisial SM (28) warga Kampung Batin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

"Kegiatannya tersebut diketahui setelah SM mengunggah foto dirinya bersama burung rangkong hasil buruannya yang telah mati ke akun media sosial miliknya," kata Iptu Bustani.

Dari unggahan di media sosial tersebut, kata Iptu Bustani, polisi menelusurinya dan menangkat terduga pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Bustani menuturkan tersangka mengaku melakukan perburuan satwa tersebut bersama dua orang rekannya di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah. 

Menurut Iptu Bustani, tersangka melakukan perburuan satwa dilindungi tersebut selama tiga hari dengan menggunakan senapan angin.

Iptu Bustani mengatakan tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

"Ada beberapa alat bukti yang kami amankan, di antaranya senapan yang digunakan untuk berburu burung tersebut, parang, dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan," sebut Iptu Bustani.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021