Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mendesak kepolisian menangkap aktor penyerobotan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) karena dilakukan secara ilegal

“Informasi ribuan masyarakat sudah mulai menggarap tanah bekas HGU PT Cemerlang Abadi secara ilegal. Jadi, kami minta polisi cepat menangkap aktornya,” kata Ketua Pospera Abdya Harmansyah di Blangpidie, Jumat.

Pospera mengatakan pengungkapan tokoh ataupun aktor penyerobotan lahan tersebut sebagai bentuk upaya menghentikan aktivitas masyarakat yang melakukan praktik ilegal.

“Jika aparat membiarkan penyerobotan tanah bekas HGU secara ilegal berlangsung, dikhawatirkan akan menjadi masalah besar ke depan. Sebab, masyarakat asal ambil saja. Akhirnya mereka sendiri yang rugi,” ungkapnya.

Apalagi, kata dia, sampai saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menetapkan titik koordinat, sehingga belum diketahui di mana letak lahan plasma, TORA, dan HGU yang diperpanjang izinnya oleh pemerintah.

“Kami belum mengetahui di sebelah mana lahan HGU PT Cemerlang Abadi yang diperpanjang itu. Kemudian di mana letaknya lahan plasma seluas 900 hektare. Kami belum tahu termasuk tanah objek reforma agraria atau TORA,” ujarnya.

Menurut Harmansyah, andai lahan bekas HGU yang digarap secara ilegal oleh masyarakat adalah lahan plasma, tentu nanti masyarakat yang menggarapnya dirugikan. Sebab, prosesnya tidak sesuai prosedur berlaku.

Jadi, sebelum persoalan ke depan lebih rumit, maka sebaiknya penyerobotan tanah secara ilegal itu harus segera dihentikan. Jangan nanti masyarakat yang dirugikan, kata Harmansyah.

“Menurut hemat kami, polisi harus segera menangkap tokoh atau aktor yang selama ini sebenarnya sudah terdeteksi oleh pihak berwajib. Kalau dibiarkan, maka dikhawatirkan sesama warga menjadi korban,” pungkas Harmansyah.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021