Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh, menciduk pengedar narkoba serta mengamankan 13 paket sabu-sabu yang akan diedarkan di daerah tersebut.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Jumat, mengatakan pelaku berinisial SE (31), warga Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 22,89 gram sabu-sabu dalam 13 bungkusan atau paket.

"Pelaku ditangkap di sebuah warung di Desa Lae Motong, Kecamatan Penanggalan. Penangkapan pelaku dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam Iptu Mahdian Siregar," kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki mencurigakan tengah duduk di sebuah warung di Desa Lae Motong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres, tim opsnal menyelidikinya ke lapangan. Di lapangan, menemukan dan menggeledah laki-laki yang dilaporkan mencurigakan tersebut.

Saat digeledah, kata AKBP Qori Wicaksono, polisi mendapati tas warna merah maron. Setelah diperiksa, dalam tas tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening.

"Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya. Pelaku mengaku membeli barang terlarang tersebut di dari seorang laki-laki berinisial T, warga Kabupaten Aceh Tenggara. T sudah ditetapkan dalam pencarian orang atau DPO," kata AKBP Qori Wicaksono.

Menurut AKBP Qori Wicaksono, apabila diasumsikan dalam satu gram sabu-sabu yang diamankan tersebut dapat digunakan lima sampai delapan, maka pengungkapan kasus narkoba tersebut menyelamatkan sedikitnya 176 warga Kota Subulussalam.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Subulussalam. Pelaku dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata AKBP Qori Wicaksono.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021