Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/12216 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di semua zona risiko penyebaran COVID-19 untuk melindungi masyarakat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Sabtu.

Surat edaran itu menyatakan, takbiran pada malam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid / mushalla, dengan mengikuti beberapa ketentuan yakni dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemudian melarang takbir keliling guna mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla, kata Iswanto.

Kemudian Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla sesuai dengan ketentuan syariat dengan menghindari potensi penularan COVID-19.

“Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” katanya.

Surat Edaran itu juga menjelaskan Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Kemudian, jamaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.

Selanjutnya, panitia Shalat Hari Raya Idul Adha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat.

“Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” kata Iswanto.

Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan qurban, yaitu penyembelihan hewan qurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan qurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021