Anggota DPD RI asal Aceh M Fadhil Rahmi meminta pemerintah serta penegak hukum mengedepankan edukasi dari pada memberikan hukuman kepada pedagang yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kita minta pemerintah dan penegak hukum kedepankan edukasi dari pada hukuman untuk pedagang yang melanggar PPKM yang diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia," kata M Fadhil Rahmi, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menyusul adanya hukuman Rp 5 juta terhadap tukang bubu, bakso serta pemilik cafe di Tasikmalaya, Jawa Barat karena melanggar PPKM Darurat.

Menurut Fadhil, tidak membolehkan mereka berdagang itu sudah menjadi suatu hukuman, karena ekonominya terancam. Maka dari itu sebaiknya tidak lagi ditambahkan dengan sanksi denda yang jumlahnya memberatkan. 

"Apalagi, ada indikasi diskriminasi dalam menjatuhkan hukuman. Dimana, para pedagang kecil dihukum denda jutaan. Sedangkan pedagang besar hanya ratusan ribu, ini sungguh terlalu,” ujar. 

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini berharap pemerintah daerah dan penegak hukum benar-benar menjadi pengayom masyarakat, bukan sekedar memerintah.

Fadhil menyampaikan, para abdi negara tidak susah memikirkan hari-hari selama PPKM Darurat dilaksanakan, gaji mereka tetap diberikan oleh negara. 

"Sedangkan masyarakat, satu hari tidak bekerja, di rumah tak makan. Makanya, mau tidak mau mereka harus bekerja. Ini alasan mengapa edukasi itu lebih penting dan menyentuh dari hukuman,” kata Syech Fadhil.

Fadhil berharap para pemimpin di Indonesia benar-benar harus mengedepankan aksi-aksi yang edukatif dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021