Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh menyatakan tingkat pemotongan sortasi (pemotongan sampah) tandan buah segar (TBS) sawit di Nagan Raya meningkat hingga 10 persen dalam satu ton TBS.
"Di daerah Kabupaten Aceh Jaya dan Nagan Raya pemotongan sortasinya meningkat mulai dari enam sampai 10 persen, ini sudah sangat tidak wajar," kata Sekretaris Umum DPW Apkasindo Aceh Fadhli Ali, di Banda Aceh, Kamis.
Menurut Fadhli, tingkat pemotongan sortasi tersebut berbeda jauh dari ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, di mana sortasinya hanya satu sampai tiga persen.
"Kalau mengacu pada Permentan sekitar satu persen untuk petani mitra, dan untuk petani yang tidak bermitra atau swadaya pemotongan sortasinya tiga sampai empat persen dimaklumi," ujarnya.
Selain itu, Fadhli menyampaikan bahwa untuk harga pembelian TBS nya juga murah terpaut jauh dari yang ditetapkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yakni sekitar Rp 1.800 sampai 2.000 per kilogram.
"Pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah Aceh Jaya dan Nagan Raya antara Rp 1.400 sampai Rp 1.550 per kilogram, ini jauh dari harga ketetapan Pemerintah Aceh," kata Fadhli.
Fadhil menuturkan, ketentuan pemerintah tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi perusahaan kepala sawit dalam membeli TBS. Karena itu, Apkasindo mengharapkan peran aktif dari dinas daerah untuk mengawasi pembelian sawit ini.
Fadhli menyebutkan, tingginya pemotongan sortasi TBS itu hanya terjadi di daerah Aceh Jaya dan Nagan Raya, sementara untuk wilayah Aceh Timur dan Aceh Singkil masih normal yakni sekitar dua sampai empat persen. Padahal ketentuan pemerintah berlaku sama untuk semua daerah di Aceh.
Fadhli berharap, semestinya di tengah pandemi COVID-19 ini serta menjelang lebaran Idul Adha, pabrik kelapa sawit harus berempati terhadap petani sawit di daerah.
"Kita minta GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) supaya berempati terhadap situasi yang dihadapi petani sawit saat ini," demikian Fadhli Ali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Di daerah Kabupaten Aceh Jaya dan Nagan Raya pemotongan sortasinya meningkat mulai dari enam sampai 10 persen, ini sudah sangat tidak wajar," kata Sekretaris Umum DPW Apkasindo Aceh Fadhli Ali, di Banda Aceh, Kamis.
Menurut Fadhli, tingkat pemotongan sortasi tersebut berbeda jauh dari ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, di mana sortasinya hanya satu sampai tiga persen.
"Kalau mengacu pada Permentan sekitar satu persen untuk petani mitra, dan untuk petani yang tidak bermitra atau swadaya pemotongan sortasinya tiga sampai empat persen dimaklumi," ujarnya.
Selain itu, Fadhli menyampaikan bahwa untuk harga pembelian TBS nya juga murah terpaut jauh dari yang ditetapkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yakni sekitar Rp 1.800 sampai 2.000 per kilogram.
"Pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah Aceh Jaya dan Nagan Raya antara Rp 1.400 sampai Rp 1.550 per kilogram, ini jauh dari harga ketetapan Pemerintah Aceh," kata Fadhli.
Fadhil menuturkan, ketentuan pemerintah tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi perusahaan kepala sawit dalam membeli TBS. Karena itu, Apkasindo mengharapkan peran aktif dari dinas daerah untuk mengawasi pembelian sawit ini.
Fadhli menyebutkan, tingginya pemotongan sortasi TBS itu hanya terjadi di daerah Aceh Jaya dan Nagan Raya, sementara untuk wilayah Aceh Timur dan Aceh Singkil masih normal yakni sekitar dua sampai empat persen. Padahal ketentuan pemerintah berlaku sama untuk semua daerah di Aceh.
Fadhli berharap, semestinya di tengah pandemi COVID-19 ini serta menjelang lebaran Idul Adha, pabrik kelapa sawit harus berempati terhadap petani sawit di daerah.
"Kita minta GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) supaya berempati terhadap situasi yang dihadapi petani sawit saat ini," demikian Fadhli Ali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021