Sejumlah kardus berisikan sejumlah dokumen Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam ditemukan tercecer di samping rumah warga.

Dokumen tersebut ditemukan di samping rumah warga di pinggir jalan nasional, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, Minggu.

Penemuan tersebut membuat heboh masyarakat Kota Subulussalam. Warga datang berbondong-bondong ke lokasi melihat langsung temuan dokumen tersebut.

Lokasi temuan tidak jauh dari Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam.

Informasi yang beredar menyebutkan dokumen seharusnya berada di tempat penyimpanan, gudang milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam.
 
Sejumlah kardus berisikan dokumen BPKD Kota Subulussalam ditemukan tercecer di samping rumah warga, Minggu (18/7/2021). ANTARA/Fakhrul Razi Anwir


Kepala BPKD Kota Subulussalam Salbunis mengatakan hasil pengecekan sementara, dokumen tersebut merupakan tahun anggaran 2010 hingga 2017. Namun belum diketahui dokumen apa saja yang hilang karena pihak BPKD belum melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, gudang penyimpanan dokumen berada di Kantor BPKD kompleks perkantoran di Desa Lae Oram. Ia mengaku baru mengetahui bahwa ada berkas 2010 sampai 2017 disimpan di gudang Transito milik Disnakertrans.

Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan pencurian dokumen BPKD Kota Subulussalam tersebut.

“Kami minta penegak hukum mengungkap dugaan pencurian dokumen ini. Karena dokumen ini belum saatnya dimusnahkan, ada jangka waktunya 12 tahun baru bisa dimusnahkan,” kata Affan Alfian Bintang.

Personel Polres Subulussalam turun ke lokasi mengamankan barang bukti (BB). Polisi juga memasang pita dilarang melintas di lokasi penemuan dokumen.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan pihaknya telah mengamankan dokumen yang tercecer tersebut. Selanjutnya nanti pihak BPKD melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. 

"Kami belum bisa menyimpulkan. Itu butuh waktu. Kami akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi," tutur AKBP Qori Wicaksono.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021