Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan bantuan beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahun 2021.

“Bantuan beras ini merupakan program Nasional perintah langsung Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sosial yang disalurkan oleh Bulog,” kata Dinas Sosial Aceh, Yusrizal di Aceh Besar, Minggu.

Ia menjelaskan penyerahan beras PPKM tahun 2021 Kabupaten Aceh Besar diserahkan secara simbolis kepada 11 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) 24 orang.

“Kita menyampaikan terima kasih kepada Bulog yang dengan cepat dapat menyalurkan bantuan ini,” katanya.

Kadis Sosial Aceh Besar Bahrul Jamil mengajak kepada seluruh masyarakat Keluarga Penerima Manfaat untuk terus bersyukur atas kepedulian pemerintah yang sedang berjuang melawan Pandemi COVID-19 ini.

“Mari kita bersama-sama untuk mematuhi segala imbauan yang dikeluarkan pemerintah dalam Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam upaya memotong mata rantai COVID-19,” katanya.

Ia mengatakan bantuan tersebut dapat dinikmati langsung oleh keluarga penerima manfaat dan memenuhi kebutuhan beras bagi warga terdampak COVID-19 khususnya masyarakat kurang mampu.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat mengapresiasi program PPKM dalam upaya menekan beban pengeluaran para penerima manfaat dan mampu menutupi sedikit kebutuhan harian keluarga,” katanya.

Ia menyebutkan bantuan yang diserahkan kepada Masyarakat penerima manfaat Aceh Besar masing-masing PKH sebanyak 19.589 orang, KPM BST 12.050 orang

Ia menyebutkan sasaran bantuan PPKM tersebut akan disalurkan kepada 19.589 KPM PKH dan 12.050 KPM BST dengan total 31.639 KPM yang tersebar di 23 kecamatan. 

“Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan keluarga penerima manfaat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Pemimpin Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh, Irsan Nasution di Banda Aceh dan sejumlah pejabat lainnya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021