Sebanyak 34 terpidana dari berbagai kasus menjadi buronan dam masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak beberapa tahun terakhir.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Jumat, mengatakan mereka masuk DPO karena menolak menjalani hukuman setelah pidana mereka lakukan memiliki kekuatan hukum tetap 

"Terpidana yang masuk DPO ini sudah bertahun-tahun dikejar dan menjadi buronan. Kendati terus lari, kami akan tetap mengejar dan mencari mereka sampai kapan pun," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan sebelumnya jumlah DPO tersebut sebanyak 48 orang. Namun, sejak dibentuk Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur dalam enam bulan terakhir, ada 14 terpidana yang ditangkap.

"Dari 14 terpidana tersebut, dua di antaranya menyerahkan diri. Kami juga mengingatkan terpidana yang masih melarikan diri tersebut segera menyerahkan dan menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan," kata Muhammad Yusuf.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengakui pengejaran para DPO tersebut juga mengalami kendala. Seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.

"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021