Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap terduga pelaku pembunuhan mayat pria dalam karung dengan kondisi terikat di jembatan Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa AKP Arief Sukmo Wibowo yang dihubungi dari Aceh Timur, Minggu, mengatakan pelaku berinisial ZW (25), warga Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Sabtu (24/7)," kata AKP Arief Sukmo Wibowo.

Pelaku diduga membunuh korban Ridhwan. Kemudian mengikat kaki tangan mayatnya dan memasukkan ke dalam karung. Kemudian, mayat korban dibuang ke sungai jembatan di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. 

Mayat Ridhwan sempat tidak dikenali saat ditemukan warga karena kondisi
membusuk. Mayat tersebut akhirnya teridentifikasi melalui sidik jari bernama Ridhwan, warga Sungai Pauh Induk, Kota Langsa.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban yang sehari-hari bekerja sebagai pembeli barang bekas.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bercak darah dan barang-barang milik korban hilang di rumahnya. Polisi mencurigai seseorang yang terakhir bertemu korban dan menangkapnya.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021