Kota Lhokseumawe masih berada dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai dengan Instruksi Mendagri yang akan berakhir pada 6 September mendatang.

"Saat ini kebijakan pemerintah daerah mengacu pada PPKM level 3, namun lebih diperketat karena Kota Lhokseumawe saat ini berada dalam zona merah dan risiko tinggi," kata Kepala Bagian Kehumasan Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki di Lhokseumawe, Kamis.

Marzuki menyebutkan, keberadaan pos penyekatan di jalan masuk Kota Lhokseumawe tersebut untuk melakukan pemeriksaan bagi warga masyarakat yang telah dan belum memiliki kartu sertifikat vaksin.

"Jika telah memiliki kartu vaksin silakan masuk ke Kota Lhokseumawe, bagi yang belum memiliki kartu vaksin silakan vaksin di pos yang telah disiapkan," katanya.

Marzuki mengatakan bagi masyarakat yang keberatan untuk divaksin tidak dipaksa untuk divaksin dan silakan putar arah balik.

"Terkait dengan perkembangan kasus COVID-19 di Kota Lhokseumawe hingga saat ini sudah mencapai angka 1.461 kasus. Sementara yang meninggal dunia sebanyak 65 orang,"ujarnya.

Menurut Marzuki, pengetatan bagi warga masuk ke Kota Lhokseumawe juga sehubungan dengan semakin tingginya kasus COVID-19 di Kecamatan Banda Sakti.

"Jadi kita harapkan dan imbau kepada masyarakat yang ingin masuk ke kota Lhokseumawe harus memiliki  kartu vaksin," sebutnya.

Marzuki menambahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama TNI-Polri terus berupaya meningkatkan jumlah warga Kota Lhokseumawe yang divaksin untuk menciptakan kekebalan tubuh dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Mari bersama-sama melawan pandemi COVID-19 agar pandemi ini segera berakhir," pungkas Marzuki.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021