Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mempertanyakan tangung jawab perusahaan dalam kasus pembakaran lahan gambut rawa tripa dalam area perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Panen Subur (SPS2) seluas 1.000 di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KLH Rahmad Nur Hidayat di Meulaboh, Selasa mengatakan bahwa saksi ahli dari terdakwa  perkara pidana PT SPS2 sudah mengakui adanya kebakaran lahan gambut dalam area HGU perkebunan.

"Kita fokus pada delik formil bukan pada delik materil, kita tidak mengejar dampak. Pokok perkara itu ada kebakaran sudah jelas diakui oleh saksi ahli PT SPS, sekarang pertanyaanya siapa yang bertangung jawab adanya kebakaran itu?,"katanya.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai sidang mendengar keterangan saksi ahli dihadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara pidana tuntutan KLH terhadap PT SPS2 yang diduga melakukan pembakaran di area HGU perusahaan seluas 1.000 hektar.

Dalam sidang perkara pidana dipimpin hakim ketua Rahmawati SH, kata Rahmad pihak perusahaan tersebut juga mengakui memiliki sarana dan prasarana terbatas dalam pencegahan terjadi kebakaran yang diperkuat juga dengan keterangan saksi ahli dari PT SPS2 pada sidang sebelumnya.

Rahmad menyebutkan, kebaran lahan gambut rawa tripa dalam kasus ini terjadi pada beberapa titik koordinat yang juga diperkuat oleh data best titik panas (hotspot) sehingga menjadi pegangan kuat pemerintah menuntut perusahaan perkebunan perusak lingkungan.

"Kebakaran terjadipun bukan satu tempat, ada beberapa titik panas yang juga terdeteksi oleh satlit untuk memperkuat bukti-bukti. Persoalan hari ini kita melihat dari kuasa hukum terdakwa hanya mencari celah hukum untuk dimaafkan,"tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum dari terdakwa PT SPS2 dalam acara persidangan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya juga berupaya melakukan pemadaman api saat terjadi kebakaran di area HGU perusahaan itu.

Hanya saja terbantah adanya upaya pembakaran saat membuka lahan perkebunan apalagi terjadi pada beberapa titik lokasi sehingga beberapa tuntutan JPU KLH dari Kejari Suka Makmu Nagan Raya itu dinilai tidak sesuai fakta dan tidak ada bukti kuat.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015