Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe membayar klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT) kepada ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe Syarifah Wan Fatimah di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan selain jaminan kecelakaan kerja, juga diserahkan jaminan hari tua kepada ahli waris.
"Klaim ini diberikan kepada ahli waris peserta JKK yakni Muhammad Ulfa dan Ahmady. Serta kepada dua peserta JKK dan JHT yakni Marzuki dan karyawan BUT the Jhon Hopskins University," katanya.
Syarifah merincikan klaim kepada Muhammad Ulfa dan Ahmady masing-masing Rp42 juta. Selanjutnya Marzuki sebesar Rp55 juta ditambah manfaat pensiun berkala sebesar Rp356 ribu per bulan serta beasiswa untuk dua orang anak Rp12 juta per tahun dan Rp3 juta rupiah per tahun.
Kemudian, santunan kepada ahli waris pekerja BUT the Jhon Hopskins University yang meninggal dunia mendapatkan Rp208 juta, pensiun berkala Rp650.790 per bulan serta beasiswa untuk dua anak masing-masing Rp1,5 juta per tahun.
"Santunan ini merupakan bukti kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan serta rasa aman bagi peserta dan keluarganya, oleh karena itu menjadi hal wajib bagi pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," sebut Syarifah.
Syarifah menuturkan terus membangun budaya pelayanan yang lebih baik guna menciptakan loyalitas serta pengalaman yang menyenangkan bagi para peserta.
Tak hanya itu, kata Syarifah, BPJAMSOSTEK juga menggandeng beragam pemangku kebijakan dan komunitas untuk memberikan edukasi kepada ahli waris peserta atau komunitas berupa literasi keuangan, pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas.
"Hal tersebut juga bertujuan untuk memberikan keterampilan dan potensi yang bisa digunakan untuk keberlangsungan hidup peserta ke depannya," ujar Syarifah Wan Fatimah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe Syarifah Wan Fatimah di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan selain jaminan kecelakaan kerja, juga diserahkan jaminan hari tua kepada ahli waris.
"Klaim ini diberikan kepada ahli waris peserta JKK yakni Muhammad Ulfa dan Ahmady. Serta kepada dua peserta JKK dan JHT yakni Marzuki dan karyawan BUT the Jhon Hopskins University," katanya.
Syarifah merincikan klaim kepada Muhammad Ulfa dan Ahmady masing-masing Rp42 juta. Selanjutnya Marzuki sebesar Rp55 juta ditambah manfaat pensiun berkala sebesar Rp356 ribu per bulan serta beasiswa untuk dua orang anak Rp12 juta per tahun dan Rp3 juta rupiah per tahun.
Kemudian, santunan kepada ahli waris pekerja BUT the Jhon Hopskins University yang meninggal dunia mendapatkan Rp208 juta, pensiun berkala Rp650.790 per bulan serta beasiswa untuk dua anak masing-masing Rp1,5 juta per tahun.
"Santunan ini merupakan bukti kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan serta rasa aman bagi peserta dan keluarganya, oleh karena itu menjadi hal wajib bagi pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," sebut Syarifah.
Syarifah menuturkan terus membangun budaya pelayanan yang lebih baik guna menciptakan loyalitas serta pengalaman yang menyenangkan bagi para peserta.
Tak hanya itu, kata Syarifah, BPJAMSOSTEK juga menggandeng beragam pemangku kebijakan dan komunitas untuk memberikan edukasi kepada ahli waris peserta atau komunitas berupa literasi keuangan, pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas.
"Hal tersebut juga bertujuan untuk memberikan keterampilan dan potensi yang bisa digunakan untuk keberlangsungan hidup peserta ke depannya," ujar Syarifah Wan Fatimah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021