Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh, menangkap seorang pria, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Jumat, mengatakan pelaku berinisial BA (35).
"Pelaku kami tangkap di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, pada Kamis (9/9) pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu di Kota Subulussalam," kata Iptu Mahdian Siregar.
Iptu Mahdian Siregar menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang.
Mendapat informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pengintaian, didapati seorang pelaku dengan ciri-ciri serupa yang diinformasikan sedang duduk di teras rumah.
"Kami lakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti delapan paket kecil sabu-sabu siap edar tergeletak di atas lantai rumah. Berat keseluruhan narkotika yang diamankan 6,97 gram," ujar Iptu Mahdian Siregar.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial A, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, seharga Rp5 juta. Saat ini pelaku A sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku BA diamankan di Mapolres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Iptu Mahdian Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Jumat, mengatakan pelaku berinisial BA (35).
"Pelaku kami tangkap di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, pada Kamis (9/9) pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu di Kota Subulussalam," kata Iptu Mahdian Siregar.
Iptu Mahdian Siregar menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang.
Mendapat informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pengintaian, didapati seorang pelaku dengan ciri-ciri serupa yang diinformasikan sedang duduk di teras rumah.
"Kami lakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti delapan paket kecil sabu-sabu siap edar tergeletak di atas lantai rumah. Berat keseluruhan narkotika yang diamankan 6,97 gram," ujar Iptu Mahdian Siregar.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial A, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, seharga Rp5 juta. Saat ini pelaku A sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku BA diamankan di Mapolres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Iptu Mahdian Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021