Pemerintah Kota Banda Aceh menggodok pusat pelayanan perlindungan perempuan dan anak dengan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Kegiatan (UPTD) sebagai langkah memberikan penanganan dan respon cepat terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di kota setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh Cut Azharida, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pembentukan UPTD PPA ini ditargetkan dapat menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak lebih cepat.
"Tujuan pendirian UPTD perlindungan perempuan dan anak ini untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap mereka," kata Cut Azharida.
Cut menyampaikan, pembentukan UPTD PPA ini merujuk pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, di mana aturan tersebut mencabut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Selain itu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, sehingga P2TP2A yang sebelumnya digantikan UPTD," ujarnya.
Kebijakan ini, kata Cut, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, dan itu menjadi fokus Pemerintah Banda Aceh saat ini.
“Untuk memberikan layanan penanganan kasus, ini perlu mengingat kasus kekerasan berpengaruh pada kualitas hidup perempuan dan anak di Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Banda Aceh Risda Zuraida menjelaskan, unit layanan ini memiliki fungsi berbeda dengan dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak.
"Dinas memiliki tupoksi koordinasi dan operasionalisasi kebijakan. Sedangkan UPTD lebih kepada penanganan kasus kekerasan, respon cepat baik dari sisi rehabilitasi fisik, kesehatan, sosial dan ekonomi," kata Risda.
Selain itu, lanjut Risda, UPTD PPA melakukan kegiatan yang secara teknis mencakup lima layanan utama yakni pelayanan pengaduan, pencatatan dan pelaporan, pelayanan dan rujukan kesehatan (fisik dan psikologis), bantuan hukum, rehabilitasi sosial hingga reintegrasi sosial.
"Naskah akademiknya sudah tuntas, hanya sedikit yang direkomendasi ada bab yang harus kita tukar, pada Oktober 2021 kita pasti sudah selesai dan UPTD PPA terbentuk," demikian Risda.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh Cut Azharida, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pembentukan UPTD PPA ini ditargetkan dapat menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak lebih cepat.
"Tujuan pendirian UPTD perlindungan perempuan dan anak ini untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap mereka," kata Cut Azharida.
Cut menyampaikan, pembentukan UPTD PPA ini merujuk pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, di mana aturan tersebut mencabut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Selain itu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, sehingga P2TP2A yang sebelumnya digantikan UPTD," ujarnya.
Kebijakan ini, kata Cut, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, dan itu menjadi fokus Pemerintah Banda Aceh saat ini.
“Untuk memberikan layanan penanganan kasus, ini perlu mengingat kasus kekerasan berpengaruh pada kualitas hidup perempuan dan anak di Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Banda Aceh Risda Zuraida menjelaskan, unit layanan ini memiliki fungsi berbeda dengan dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak.
"Dinas memiliki tupoksi koordinasi dan operasionalisasi kebijakan. Sedangkan UPTD lebih kepada penanganan kasus kekerasan, respon cepat baik dari sisi rehabilitasi fisik, kesehatan, sosial dan ekonomi," kata Risda.
Selain itu, lanjut Risda, UPTD PPA melakukan kegiatan yang secara teknis mencakup lima layanan utama yakni pelayanan pengaduan, pencatatan dan pelaporan, pelayanan dan rujukan kesehatan (fisik dan psikologis), bantuan hukum, rehabilitasi sosial hingga reintegrasi sosial.
"Naskah akademiknya sudah tuntas, hanya sedikit yang direkomendasi ada bab yang harus kita tukar, pada Oktober 2021 kita pasti sudah selesai dan UPTD PPA terbentuk," demikian Risda.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021