Personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah Desa Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Kamis mengatakan pelaku berinisial MD (33), warga Langsa Kota. 

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan 2,37 gram, plastik klip, dompet warna kuning dan satu telepon genggam," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan MD ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan di sebuah rumah di Desa PB Blang Pase, Langsa Kota sering terlihat orang-orang yang diduga jual beli sabu-sabu.

Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menggerebek rumah tersebut. Di dalam rumah turut diamankan MD. Ketika digeledah,  ditemukan 12 paket sabu-sabu.

“Pelaku MD dan barang bukti narkoba dibawa di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021