Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menyidangkan perkara tindak pidana pelecehan seksual diduga dilakukan oknum dokter terhadap pasien rumah sakit di kabupaten itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Pindana Umum Ivan Najjar Alavi di Aceh Timur, Kamis, sidang berlangsung, Rabu (15/9).

"Terdakwa berinisial H, dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 79 Huruf b UURI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran," kata Ivan Najjar Alavi.

Ivan Najjar Alavi mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Juni 2020di. Ketika itu korban berinisial H bersama ibunya ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatannya.

Ketika itu, kata dia, H diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban H. Atas perbuatan itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Timur. 

“Berdasarkan hasil visum et repertum di RSUD Dr Zubir Mahmud, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap H, menyimpulkan hymen atau selaput dara tidak utuh oleh karena benda tumpul,” demikian Ivan Najjar Alavi. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021