Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga keluarga terutama anak dengan baik agar tidak menjadi korban predator (pelaku pemerkosaan) anak.

"Imbauan kami untuk orang tua untuk terus menjaga anak-anak kita, sehingga tidak ada celah bagi predator anak yang kerap menghantui kehidupan kita sehari-hari," kata Nasir Djamil, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan ini disampaikan Nasir Djamil merespon putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak di Aceh, serta memberikannya hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan).

Baca juga: Putusan kasasi MA, paman pemerkosa anak di Aceh Besar divonis 200 bulan penjara

Nasir menilai, keputusan MA tersebut sudah on the track, dan dirinya sangat menghormati serta mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap terdakwa DP yang tidak lain merupakan paman korban sendiri.

"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis sesuai dengan maksud dan tujuan serta ruh dari Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014," ujar anggota Komisi III DPR RI itu. 



Nasir menyampaikan, putusan MA tersebut telah mengembalikan keadilan pada pada tempatnya, di mana persoalan korban anak yang berhadapan hukum sudah tepat dan benar untuk kepentingan perlindungan anak di atas kepentingan segala-galanya (the best interest of the child).

Hal ini, kata Nasir, telah memenuhi asas kepastian hukum (rechtmatigheid), asas keadilan hukum (gerechtigheit), asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).

Dengan putusan itu, Nasir berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, mengingat kasus kekerasan seksual seperti ini terjadi bukan saja karena niat buruk pelaku semata, tetapi juga adanya kesempatan. 

"Kami berharap semua aparat penegak hukum (APH) baik polisi, jaksa, hakim untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam menangani persoalan anak ke depan," kata politikus PKS itu. 

Kemudian, Nasir juga meminta ke depannya harus ada sikap cermat dari hakim, atau kasus bebas terdakwa pemerkosa di level putusan banding pada Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak terulang lagi.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, putusan hakim agung yang mengadili perkara pada level kasasi perkara aquo hendaknya menjadi yurisprudensi hakim ke depan dalam mengambil keputusan," demikian Nasir Djamil.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa paman korban berinisial DP ini divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan. 

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Kemudian, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nya dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021 memvonis terdakwa pemerkosa anak di Aceh itu dengan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan), atau menguatkan kembali putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syari'ah Jantho Aceh Besar.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021