Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI agar memberhentikan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) dari anggota komisioner karena bersangkutan dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu

“Ketua KIP Abdya tidak etis lagi jadi anggota komisioner KIP karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian,” kata ketua YARA Kabupaten Abdya, Suhaimi dihubungi dari Blangpidie, Sabtu.

Ia menjelaskan pihaknya telah menyerahkan dokumen pengaduan ke DKPP RI di Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua KIP Abdya berinisial SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.

 “Kita minta DKPP untuk memberhentikan yang bersangkutan dari anggota penyelenggara pemilu ,” katanya.

Menurut dia dokumen pengaduan tersebut sudah di diterima DKPP untuk ditindak lanjuti. 

Menurut Suhaimi, ketua KIP Abdya tersebut harus diberhentikan dari anggota komisioner KIP karena sudah mencoreng nama baik KPU dan perbuatan bersangkutan juga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum.  

 

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021