Orang tua penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya hingga Selasa (12/8) pekan depan.

"Kebetulan hari ini itu ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal sehingga akhirnya kita meminta secara resmi untuk diundur Selasa pekan depan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang saat dikonfirmasi, Jumat.

Lebih lanjut Minola juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada penyidik untuk penundaan agenda pemeriksaan kedua orang tua Ayu yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Kedua orang tua Ayu hari ini rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penghinaan oleh pemilik akun media sosial Instagram "@gundik_empang".

Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.

Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021