Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mendukung wacana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang ingin membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) untuk warga setempat.
"Iya (dukung), itu bagian dari program reforma agraria, tapi itu kalau sudah keputusannya final," kata Sofyan Djalil, di Banda Aceh, Sabtu.
Untuk diketahui, Bupati Abdya Akmal Ibrahim merencanakan segera membagikan eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) seluas 1.902,66 hektare.
Sebelumnya, PT CA mengajukan perpanjangan HGU seluas 4.864,88 hektar, namun masih ada usulan perpanjangannya yang tidak diterima oleh Kementerian ATR/BPN yakni seluas 1.902,66 hektar. Hal itu sesuai dengan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.
Dalam SK tersebut, persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah itu hanya disetujui seluas 2.002,22 hektar, ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.
"Lahan PT CA sebagian kita sudah putuskan tidak kita perpanjang (1.902,66 hektar)," ujar putra kelahiran Aceh itu.
Namun, kata Sofyan, keputusan menteri tersebut digugat oleh PT CA. Di mana pada sidang tingkat pertama kementerian kalah, dan setelah itu dilakukan banding hingga akhirnya berlanjut ke tahapan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Yang tidak diperpanjang itu digugat oleh pemilik HGU, untuk tahap pengadilan tata usaha tingkat pertama menteri kalah. Terus kita naik banding, nah sekarang saya belum tahu keputusannya, apakah sudah keluar putusan inkrah," katanya.
Sofyan menyatakan, jika sudah ada hasil inkrah terhadap perkara lahan tersebut, dirinya mendukung wacana Bupati Abdya untuk membagikan kepada masyarakat, karena itu menjadi bagian dari reforma agraria.
"Itu merupakan program reforma agraria, HGU yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, itu digunakan untuk reforma agraria diberikan kepada masyarakat," demikian Sofyan Djalil.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Iya (dukung), itu bagian dari program reforma agraria, tapi itu kalau sudah keputusannya final," kata Sofyan Djalil, di Banda Aceh, Sabtu.
Untuk diketahui, Bupati Abdya Akmal Ibrahim merencanakan segera membagikan eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) seluas 1.902,66 hektare.
Sebelumnya, PT CA mengajukan perpanjangan HGU seluas 4.864,88 hektar, namun masih ada usulan perpanjangannya yang tidak diterima oleh Kementerian ATR/BPN yakni seluas 1.902,66 hektar. Hal itu sesuai dengan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.
Dalam SK tersebut, persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah itu hanya disetujui seluas 2.002,22 hektar, ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.
"Lahan PT CA sebagian kita sudah putuskan tidak kita perpanjang (1.902,66 hektar)," ujar putra kelahiran Aceh itu.
Namun, kata Sofyan, keputusan menteri tersebut digugat oleh PT CA. Di mana pada sidang tingkat pertama kementerian kalah, dan setelah itu dilakukan banding hingga akhirnya berlanjut ke tahapan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Yang tidak diperpanjang itu digugat oleh pemilik HGU, untuk tahap pengadilan tata usaha tingkat pertama menteri kalah. Terus kita naik banding, nah sekarang saya belum tahu keputusannya, apakah sudah keluar putusan inkrah," katanya.
Sofyan menyatakan, jika sudah ada hasil inkrah terhadap perkara lahan tersebut, dirinya mendukung wacana Bupati Abdya untuk membagikan kepada masyarakat, karena itu menjadi bagian dari reforma agraria.
"Itu merupakan program reforma agraria, HGU yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, itu digunakan untuk reforma agraria diberikan kepada masyarakat," demikian Sofyan Djalil.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021