Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang meringkus lima orang jaringan pengedar narkoba dari lokasi berbeda di wilayah Aceh Tamiang serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar dari paket kecil hingga paket besar.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Senin, mengatakan kelima tersangka masing-masing YIA (41), IF (25), HEA (39), RS (35) dan N (31). 

"Kelimanya warga Kecamatan Kota Kuala Simpang. Sementara satu tersangka lagi berinisial M (51) warga Manyak Payed lolos dari penggerebekan petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO polisi," kata Kapolres.

Tersangka DPO berinisial M merupakan pemilik paket sabu-sabu terbanyak. Jumlah total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka ada 300 gram atau tiga ons, kata AKBP Imam Asfali.

Kapolres mengatakan para tersangka termasuk DPO merupakan jaringan pengedar sabu-sabu. Mereka ditangkap secara terpisah.. Tersangka yang pertama kali dicokok aparat ialah YIA dan IF di rumahnya Kampung Perdamaian, Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Selanjutnya penggerebekan berlanjut di rumah HEA, RS dan N di Kampung Sriwijaya dan Kota Lintang, Kuala Simpang. Dari para tersangka ditemukan barang bukti belasan paket sabu ukuran kecil siap edar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar,” pungkas AKBP Imam Asfali.
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021